
SatuRakyat, 21 Oktober 2025 – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengumumkan rencana pembelian kembali saham (buyback) senilai maksimal Rp5 triliun. Aksi korporasi ini dijadwalkan berjalan mulai 22 Oktober 2025 hingga 19 Januari 2026 dan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengumuman resmi perusahaan menyebutkan buyback dilakukan untuk mendukung stabilitas harga saham BCA di Bursa Efek Indonesia, serta sebagai sinyal manajemen terhadap prospek perusahaan setelah publikasi hasil kinerja kuartal ketiga 2025. Dalam keterangannya, BCA menegaskan pelaksanaan buyback tidak akan menimbulkan dampak material terhadap kinerja keuangan perusahaan.
Rincian aksi Buyback saham BCA
Periode pelaksanaan buyback dimulai pada 22 Oktober 2025 sampai 19 Januari 2026—periode maksimum tiga bulan sejak pengumuman keterbukaan informasi. Nilai maksimal pembelian kembali ditetapkan sebesar Rp5.000.000.000.000. Selain itu, perusahaan menetapkan batas harga maksimum pembelian yaitu Rp9.200 per lembar saham. Pelaksanaan akan mematuhi peraturan OJK dan mekanisme pasar yang berlaku.
Manajemen menjelaskan buyback akan menggunakan dana internal dan pengadaan saham dilakukan melalui pihak yang ditunjuk sesuai ketentuan pasar modal. Dalam pengumuman resmi, Hera F. Haryn—EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA—menyampaikan bahwa rencana ini sudah dilaporkan ke OJK dan diambil dengan mempertimbangkan prinsip Good Corporate Governance.
Alasan di balik Buyback saham BCA
Salah satu alasan utama di balik buyback saham BCA adalah upaya menstabilkan pergerakan harga saham setelah tekanan pasar yang sempat menekan valuasi. Buyback kerap digunakan emiten besar sebagai alat untuk memberi sinyal ke pasar bahwa manajemen melihat valuasi saat ini menarik dan ingin meningkatkan return bagi pemegang saham. Selain itu, buyback juga dapat meningkatkan earnings per share (EPS) bila saham yang dibeli kembali dibatalkan atau ditahan sebagai treasury stock. Banyak analis pasar memandang aksi ini sebagai respons proaktif terhadap volatilitas.
Dampak bagi investor: Buyback saham BCA dan strategi portofolio
Pengumuman buyback seringkali memicu sentimen positif jangka pendek, terlihat dari lonjakan harga saham BCA pada sesi perdagangan setelah rilis berita. Namun investor dianjurkan melihat buyback dalam konteks yang lebih luas: prospek fundamental bank, likuiditas perdagangan, serta strategi alokasi aset pribadi. Bagi investor jangka panjang, buyback bisa menjadi sinyal manajemen yang percaya pada prospek perusahaan; bagi trader jangka pendek, aksi ini bisa menciptakan momentum.
Investor juga perlu memperhatikan batas harga maksimum dan total alokasi dana buyback—karena jika harga pasar naik di atas batas yang ditetapkan, perusahaan tidak akan membeli di atas harga tersebut. Selain itu, buyback tidak selalu berarti pembagian dividen lebih tinggi; efek pada return pemegang saham tergantung bagaimana saham yang dibeli dikelola setelah pembelian (dihapus atau disimpan sebagai treasury).
Baca Juga : IHSG Anjlok 2.57%: Pasar Saham Indonesia Kembali ke Level 7.000 Setelah Lama di 8.000 poin
Proses pengawasan dan kepatuhan
BCA menyatakan pelaksanaan buyback akan mematuhi peraturan OJK termasuk kewajiban pelaporan keterbukaan informasi. Perusahaan juga menegaskan bahwa kegiatan ini dirancang agar tidak mengganggu operasi bisnis atau kondisi likuiditas bank. Prosesnya akan diawasi oleh regulator dan pihak internal sehingga prinsip tata kelola tetap terjaga.
Kesimpulan singkat
Buyback saham BCA adalah langkah korporasi yang signifikan: alokasi maksimal Rp5 triliun, periode 22 Oktober 2025–19 Januari 2026, dan batas harga Rp9.200 per saham. Aksi ini bertujuan menstabilkan harga saham dan memberi sinyal positif kepada pasar, sementara BCA menegaskan tidak ada dampak material pada kinerja keuangan. Investor disarankan menilai langkah ini bersamaan dengan data fundamental dan tujuan investasi masing-masing.
Sumber :








