Jakarta, SatuRakyat –Cabuli 6 Anak, Dua orang kuli bangunan Mahwi (61) dan Mulyadi (48), ditangkap polisi karena diduga mencabuli enam anak di bawah umur di Sempur, Kota Bogor.
Dua pelaku MA dan MU, merupakan buruh harian yang sedang mengerjakan bangunan di sekitar TKP. (Pelaku) merupakan warga Kota Bogor,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Olot, Rabu (19/6/2024).
Olot menyebutkan, total ada enam anak yang jadi korban pencabulan pelaku Mahwi dan Mulyadi.
Pencabulan dilakukan di tempat yang berbeda dan korban yang berbeda, di sekitar tempat kedua pelaku bekerja.
Usai dari berkerja pelaku melakukan aksinya di sebuah warung dimana anak anak tersebut sering datangi yang sedang bermain di sekitaran,dan kemudian melakukan aksi pencabulan tersebut.
Kedua pelaku melakukan aksinya sendiri-sendiri, dalam waktu dan tempat yang berbeda.
Dari hasil pemeriksaan kami, ada enam korbannya.
6 Korban di bawah umur Diantara nya ada korban laki laki maupun perempuan,usia para koban berusia berbeda beda usia 10-14 Tahun.Dua pelaku mengaku cabuli dengan cara di pegang kemaluan maupun alat vital milik korban di dada dan sekitar kaki.
Mereka harus berhadapan dengan hukum setelah sudah melakukan aksi pencabulan enam orang anak di Kampung Rambutan, Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Olot menyebutkan, peristiwa terjadi pada akhir April lalu, namun baru dilaporkan orangtua salah satu korban pada 5 Mei 2024. Polisi yang menindaklanjuti laporan tersebut, langsung mengamankan kedua pelaku di tempatnya pelaku bekerja dan dibantu oleh warga sekitar.
“Setelah menerima laporan,kami melakukan penyelidikan dan olah TKP dan berhasil mengidentifikasi dua pelaku dan berhasil diamankan dibantu masyarakat sekitar TKP,” kata Olot.
Kedua pelaku dijerat pasal 76 E Undang Undang (UU) RI tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar