
Jakarta, SatuRakyat – Polisi , berhasil merinci dan menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam perampokan truk rokok senilai Rp 3,1 miliar di Madiun. Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan, mengungkapkan bahwa kejadian perampokan terjadi pada Sabtu, 24 Februari 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, di Buduran, Wonoasri, Kabupaten Madiun.
Menurut AKBP Muhammad, para pelaku berpura-pura sebagai anggota Polisi Lalu Lintas dan memberi alasan kepada korban bahwa truk tersebut telah melanggar aturan lalu lintas. Selanjutnya, mereka secara paksa menarik pengemudi ke dalam mobil Toyota Avansa, memborgol, serta menutup matanya dengan lakban.
“Motif pelakunya yakni mencegat truk korban dan pelaku menyaru sebagai polisi menyuruh korban untuk berhenti. Lalu korban dilakban diangkut melalui mobil Avanza menuju Cirebon,” ujarnya pada Senin (4/3/2024).
Setelah berhasil membongkar muatan, truk box tersebut ditinggalkan di pinggir jalan raya di wilayah Cirebon. Hasil rampok berupa rokok berhasil dijual oleh pelaku sebanyak 219 karton dengan nilai mencapai Rp 840 juta. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,1 miliar.
“Komplotan ini terbagi menjadi dua tim, tim satu untuk eksekusi dan tim kedua untuk penjualan hasil perampokan. Pelaku yang tertangkap ini masuk dalam tim eksekusi, masing-masing pelaku ini dijanjikan 60 juta,” terang AKBP Muhammad.
Dari penangkapan ini, tiga pelaku berhasil ditangkap, yaitu pelaku berinisial SPR, WW (residivis), dan AE. Sementara itu, enam pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian oleh aparat Kepolisian.
Pihak berwenang menegaskan bahwa upaya penangkapan ini merupakan langkah awal dalam menangani kasus perampokan yang merugikan masyarakat dan melibatkan kelompok kejahatan terorganisir. Proses penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron terus dilakukan guna membawa mereka ke muka hukum.