Jakarta, SatuRakyat – Kejagung , Atau Kejaksaan Agung  Republik Indonesia terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Hingga kini, Kejagung telah menetapkan 21 tersangka, termasuk satu tersangka yang didakwa dengan perintangan penyidikan (obstruction of justice). Para tersangka diduga kuat telah mengakomodasi penambangan timah ilegal di wilayah Bangka Belitung melalui perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah.

Perjanjian tersebut dimanfaatkan oleh para tersangka untuk mendirikan perusahaan boneka yang bertujuan mengumpulkan biji timah secara ilegal di kawasan Bangka Belitung. Praktik korupsi ini melibatkan sejumlah individu berpengaruh dan perusahaan terkait yang kini harus menghadapi proses hukum.

Penyitaan Aset Mewah dan Alat Berat

Sebagai bagian dari upaya mengembalikan kerugian negara dan memastikan keadilan, Kejagung telah menyita berbagai aset mewah milik para tersangka. Aset yang disita meliputi uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil. Di antara mobil yang disita, terdapat tujuh mobil mewah milik Harvey Moeis, suami selebriti Sandra Dewi.

Selain itu, penyidik juga telah memblokir 66 rekening bank dan menyita 187 bidang tanah atau bangunan yang berkaitan dengan kasus ini. Salah satu rumah mewah yang disita adalah milik Tamron Tamsil, pemilik manfaat CV VIP, yang berlokasi di kawasan elit Summarecon Serpong, Banten. “Sampai dengan hari ini tim penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (16/5/2024).

Penyitaan Smelter dan SPBU

Tidak hanya aset pribadi, Kejagung juga menyita enam smelter atau tempat pemurnian timah di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Total luas tanah yang disita mencapai 238.848 meter persegi. Smelter yang disita antara lain milik CV VIP, PT SIP, PT TI, dan PT SBS. Selain itu, sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Tangerang Selatan juga turut disita.

Untuk memastikan operasional smelter tetap berjalan dan tidak menimbulkan dampak sosial yang besar, enam smelter ini telah dititipkan kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial,” jelas Ketut.

Dampak dan Langkah Selanjutnya

Kejagung menegaskan bahwa upaya ini dilakukan demi menjaga integritas tata niaga komoditas timah di Indonesia dan memastikan bahwa aktivitas ilegal tidak merugikan negara serta masyarakat. Penyidikan yang masih berlangsung diharapkan bisa mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam skandal korupsi ini.

Dengan penetapan tersangka yang terus bertambah, Kejagung menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. “Proses hukum akan terus berjalan, dan kami akan memastikan bahwa para tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegas Ketut.

Kasus korupsi ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pihak lain agar tidak mencoba melakukan tindakan serupa. Kejagung berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan ditegakkan.


Baca Juga : Covid-19 di Singapura Melonjak Lagi, Naik 90 Persen: Varian Baru dan Gejalanya