Jakarta, SatuRakyat – Gus Samsudin, dan Kontroversi Tukar Pasangan

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan PP Muhammadiyah mengeluarkan kecaman tegas terhadap konten tukar pasangan yang dibuat oleh Gus Samsudin. Konten ini menampilkan adegan tukar pasangan suami istri, yang dianggap meresahkan masyarakat dan menyesatkan.

Isi Konten dan Penetapan Tersangka

Dalam video tersebut, seorang lelaki berpakaian kiai, lengkap dengan sorban, dan seorang perempuan bercadar memaparkan bahwa bertukar pasangan suami istri diperbolehkan asalkan ada rasa saling suka di antara mereka. Kasus ini kemudian diusut oleh Polda Jatim, dan Gus Samsudin ditetapkan sebagai tersangka pembuat skenario dalam video kontroversial berdurasi 30 menit tersebut.

Pasal-pasal yang Disangkakan

Gus Samsudin disangkakan Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE terkait adanya unsur informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat. Pasal ini berkaitan dengan penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kegaduhan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Reaksi dan Kecaman dari Muhammadiyah

Abdul Mu’ti, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, mengecam keras konten tersebut, menyebutnya sebagai tindakan tidak bertanggung jawab dan menyesatkan masyarakat. Dia mendesak agar polisi menindak tegas Gus Samsudin sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kecaman dari PBNU

Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur, juga mengecam keras konten tersebut, menyebutnya sebagai penistaan terhadap ajaran agama Islam. Gus Fahrur berharap tindakan hukum diambil untuk memberikan efek jera dan memberikan pelajaran kepada konten kreator lainnya agar tidak memainkan ajaran agama Islam dengan cara yang tidak bertanggung jawab.

Panggilan untuk Tanggung Jawab dalam Ekspresi dan Seni

Gus Fahrur menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dan seni harus dilakukan dengan tanggung jawab. Dia merinci bahwa terdapat pembatasan dalam bermedia sosial, terutama dalam konteks moral, etika, dan hukum yang diatur dalam UU ITE. Gus Fahrur menekankan perlunya menghormati norma hukum agama dan kepercayaan masyarakat untuk kemaslahatan umat.

Kejadian ini mencuat sebagai peristiwa kontroversial yang menunjukkan perlunya kehati-hatian dalam menyampaikan konten di media sosial agar tidak meresahkan atau menyesatkan masyarakat.