Jakarta, SatuRakyat –  Mantan, petugas polisi ketiga di Mississippi telah dijatuhi hukuman penjara atas kasus penyiksaan terhadap dua pria kulit hitam di rumah mereka sendiri. Kasus ini menyoroti kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.

Kasus Penyiksaan yang Mengerikan

Daniel Opdyke, yang saat itu berusia 28 tahun, merupakan salah satu dari enam petugas yang dituduh melakukan penyerangan pada Januari 2023. Korban, Michael Jenkins dan Eddie Parker, mengalami serangkaian kekerasan yang mengerikan. Mereka menjadi korban pemukulan, penyiksaan dengan senjata bius, dan serangan seksual di rumah mereka sendiri.

Kelompok “Goon Squad” dan Penegakan Hukum yang Salah

Kelompok yang menyebut diri mereka sebagai “Goon Squad” terdiri dari lima mantan deputi sheriff Rankin County dan seorang petugas dari kepolisian Richland. Dalam tindakan kriminal yang mereka lakukan, mereka menggunakan kekuasaan dan otoritas mereka. Mereka melakukan tindakan brutal terhadap warga yang seharusnya mereka lindungi.

Tangisan Penyesalan di Pengadilan

Selama persidangan, Daniel Opdyke menangis dan menyampaikan penyesalannya kepada kedua korban. Dia mengakui perbuatannya sebagai “monster” dan mengatakan bahwa tindakannya akan menghantui setiap hari.

Hukuman yang Dijatuhkan

Hakim Distrik AS Tom Lee menyatakan bahwa Opdyke mungkin tidak menyadari sepenuhnya konsekuensi dari bergabung dengan “Goon Squad”, tetapi dia aktif dalam kekerasan yang dilakukan. Akibatnya, Opdyke dijatuhi hukuman penjara selama 17,5 tahun. Sementara petugas lainnya dijatuhi hukuman dengan tingkat berat yang bervariasi.

Peringatan bagi Aparat Penegak Hukum

Kasus ini memberikan peringatan bagi aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa kekuasaan mereka tidak disalahgunakan. Pengawasan dan pertanggungjawaban yang ketat diperlukan untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam penegakan hukum.

Harapan untuk Keadilan dan Pemulihan Korban

Dengan hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku, diharapkan korban dapat menemukan sedikit keadilan dan memulai proses pemulihan dari trauma yang mereka alami. Kasus ini juga menyoroti pentingnya sistem hukum yang adil dan efektif dalam menangani kasus penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak berwenang.

 

Baca Juga : Kasus Dokter Gadungan Penggunaan Nama Ingwy Tito Banyu