Jakarta, SatuRakyat – Memperingati Hari Internasional, Hari ini 24 Juli 2024, dunia memperingati Hari Internasional untuk Pencegahan Penyiksaan, momen penting untuk menyuarakan penolakan terhadap segala bentuk penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia. Di tengah berbagai isu global, penting untuk tidak melupakan perjuangan melawan penyiksaan, sebuah pelanggaran hak asasi manusia fundamental yang terus mencoreng peradaban manusia.
Penyiksaan tidak hanya menimbulkan rasa sakit fisik yang luar biasa, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi para korbannya. Luka fisik dan psikis yang ditimbulkan dapat membekas seumur hidup, merusak kehidupan pribadi, keluarga, dan bahkan komunitas. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penghapusan penyiksaan menjadi tanggung jawab bersama umat manusia.
Sejarah Peringatan dan Perkembangan Penting
Peringatan Hari Internasional untuk Pencegahan Penyiksaan berawal dari Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment) yang diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1984. Konvensi ini telah diratifikasi oleh 196 negara, termasuk Indonesia, dan menjadi dasar hukum internasional untuk melawan penyiksaan.
Sejak diadopsi, Konvensi Penyiksaan telah mendorong berbagai perkembangan penting dalam upaya pencegahan dan penghapusan penyiksaan. Di antaranya adalah pembentukan Komite Menentang Penyiksaan (Committee Against Torture) yang bertugas memantau pelaksanaan Konvensi oleh negara-negara anggota, serta lahirnya berbagai mekanisme nasional untuk pencegahan penyiksaan di tingkat negara.
Meskipun demikian, masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam memerangi penyiksaan. Praktik penyiksaan masih terjadi di berbagai negara, seringkali dilakukan secara tersembunyi dan tanpa akuntabilitas. Korban penyiksaan sering kali mengalami kesulitan dalam mendapatkan akses keadilan dan rehabilitasi.
Upaya Bersama Menuju Dunia Bebas Penyiksaan
Peringatan Hari Internasional untuk Pencegahan Penyiksaan menjadi pengingat bagi kita semua bahwa perjuangan melawan penyiksaan masih jauh dari selesai. Diperlukan upaya kolektif dan komitmen yang kuat dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan individu, untuk mencapai dunia yang bebas dari penyiksaan.
Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil untuk mencegah dan menghapus penyiksaan:
– Penguatan penegakan hukum: Negara-negara harus memastikan bahwa semua bentuk penyiksaan dilarang secara hukum dan pelakunya diadili dengan seadil-adilnya.
– Pencegahan di tempat-tempat penahanan: Mekanisme pencegahan penyiksaan di tempat-tempat penahanan harus diperkuat, termasuk melalui pemantauan independen dan akses bagi organisasi masyarakat sipil.
– Dukungan bagi korban: Korban penyiksaan harus mendapatkan akses yang mudah ke rehabilitasi dan kompensasi.
– Pendidikan dan pelatihan: Peningkatan kesadaran tentang penyiksaan melalui pendidikan dan pelatihan bagi aparat penegak hukum, petugas kesehatan, dan masyarakat umum.
– Pengarusutamaan hak asasi manusia: Penghormatan terhadap hak asasi manusia harus menjadi landasan dalam semua kebijakan dan praktik di semua tingkatan.
Dengan bekerja sama, kita dapat membangun dunia di mana setiap orang diperlakukan dengan bermartabat dan bebas dari penyiksaan.
Mari kita jadikan Hari Internasional untuk Pencegahan Penyiksaan sebagai momentum untuk memperkuat komitmen kita dalam memerangi penyiksaan dan membangun dunia yang lebih adil dan manusiawi.
Baca juga : Samudra Pasifik: Oksigen Gelap Muncul dari Batu di Dasar Samudra Pasifik, Menakjubkan Para Ilmuwan