Jakarta, SatuRakyat – Mertua, Tewas dalam Peristiwa Tragis Sebuah tragedi mengguncang Dusun Krajan, Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru, Jember, saat seorang pria tua tega membunuh menantunya, Madzeli. Jumari, yang merupakan mertua Madzeli, melakukan aksi kejam ini setelah merasa tersinggung oleh perkataan menantunya.

Pembunuhan Tanpa Ampun

Pada malam Sabtu, 7 Maret 2020, Jumari memasuki kamar Madzeli dan dengan dingin mencekiknya hingga kehabisan napas. Peristiwa ini terjadi tanpa ada peringatan atau penjelasan sebelumnya, menambah kedahsyatan perbuatan tersebut.

Penyimpanan Mayat dan Penemuan yang Mengejutkan

Setelah membunuh Madzeli, Jumari menyimpan mayatnya di dalam kamar selama tiga hari tanpa menimbulkan kecurigaan. Namun, bau busuk mulai menyebarkan dugaan di antara warga setempat. Akibatnya, Jumari terpaksa melaporkan kematian Madzeli kepada Ketua RT, membuka tabir kejahatan yang tersembunyi.

Pengungkapan dan Putusan Hukum

Polisi melakukan penyelidikan yang mendalam, mengumpulkan bukti dan melakukan autopsi terhadap mayat Madzeli. Hasilnya, Jumari diidentifikasi sebagai pelaku tunggal pembunuhan. Meski awalnya membantah, bukti yang tak terbantahkan membuatnya mengakui perbuatannya di pengadilan.

Vonis Ringan dan Keadilan yang Ditegakkan

Setelah proses persidangan, Jumari dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa. Meskipun vonisnya dianggap lebih rendah dari yang diharapkan, putusan tersebut masih mencerminkan tegaknya hukum dan upaya untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarganya.

 

Baca Juga : Kasus Dokter Gadungan Penggunaan Nama Ingwy Tito Banyu