Jakarta, SatuRakyat –  Pedagang, kue, AW (35), harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi setelah tega memperkosa menantunya yang masih berusia 17 tahun 11 bulan. Kejadian memalukan ini berlangsung saat suami korban sedang mencari pekerjaan di Surabaya, sementara istri dan anak-anak AW sedang berlibur. Peristiwa tragis tersebut terjadi di rumah mereka di Kecamatan Bangsal, Mojokerto.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra, mengungkapkan kronologi kejadian dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, pada Rabu (22/5/2024). Nova menjelaskan bahwa meskipun AW sudah beristri, ia diam-diam memiliki ketertarikan kepada menantunya. Kesempatan itu tiba pada Kamis (16/5) ketika rumah mereka hanya dihuni oleh AW dan korban.

“Situasi rumah tersebut sepi, tinggal tersangka dan korban,” ujar Nova. Siang itu, sekitar pukul 13.00 WIB, AW menghampiri korban yang sedang makan di dalam kamarnya. Tanpa mempedulikan norma dan hukum, AW memaksa korban untuk berhubungan intim. Korban yang ketakutan tidak mampu melawan dan terpaksa mengikuti kehendak AW.

Korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada suaminya pada hari yang sama. Mendengar kabar tersebut, suami korban segera pulang ke rumah dan keesokan harinya mengumpulkan keluarganya untuk mengungkapkan perbuatan bejat ayah tirinya. Tak terima dengan kejadian tersebut, suami korban kemudian melaporkan AW ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto.

Polisi bertindak cepat setelah menerima laporan dan mengantongi cukup bukti. Pada Jumat (17/5), AW berhasil diringkus di rumahnya. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita barang bukti berupa pakaian tersangka dan korban saat kejadian, serta sebilah pisau sepanjang 28 cm yang diduga digunakan oleh AW untuk mengancam korban.

Akibat perbuatannya, AW kini harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan atau Pasal 81 ayat (1) dan (2) junto Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) serta Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” tegas Nova.

 

Baca Juga : Buronan Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap