
Jakarta, SatuRakyat – Perampokan Jam,
POLISI telah menetapkan HK sebagai tersangka kasus perampokan toko jam tangan mewah di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Polisi saat ini juga tengah mendalami dugaan karyawan toko terlibat dalam perampokan tersebut.
Berhasil mengamankan seseorang laki-laki yang inisial HK, ditangkap kemarin pada hari Selasa jam 18.50 WIB di sebuah hotel di daerah Cipanas, Puncak. Saat ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik pemeriksaan terhadap Tersangka
Peristiwa perampokan tersebut terjadi pada Sabtu (8/6). Pelaku beraksi dengan menggunakan senjata tajam.
“Terhadap video yang beredar, di mana dalam video tersebut tersangka seorang diri dan tidak ada perlawanan dari pihak pegawai, tentunya ini akan kita lakukan pendalaman, termasuk mendalami apakah ada unsur keterlibatan pegawai di dalam kasus pencurian tersebut”
Dugaan itu muncul karena saat tersangka HK beraksi tak ada satu pun pegawai yang mencoba melawan meski menang jumlah.
Kecurigaan adanya dugaan keterlibatan karyawan toko berawal dari video perampokan yang viral di media sosial. Video itu memperlihatkan tidak adanya perlawanan yang dilakukan karyawan toko saat tersangka HK melakukan aksi perampokan.
Wira mengatakan penyelidikan kasus tersebut tidak akan berhenti dengan ditangkapnya pelaku HK. Dia mengatakan adanya dugaan pihak lain terlibat aksi itu akan diselidiki lebih lanjut.
Sebelumnya setelah pengembangan berhasil dilakukan, petugas pun berhasil menangkap tiga orang tersangka berinisial MAH, DK, dan TFZ di lokasi yang berbeda-beda. Ketiganya turut terlibat sebagai penadah jam tangan mewah yang diambil tersangka HK.
3 Tersangka ditangkap Di tempat yang berbeda-beda. Asal nya mereka rata-rata dari Jawa Barat semua