Jakarta, SatuRakyat- Sakit Hati, Pada Minggu, 28 Januari 2024, warga Kelurahan Simpeureum, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, digegerkan dengan penemuan mayat pria yang tergeletak di depan halaman SDN 2 Simpeureum. Mayat tersebut ditemukan dalam posisi tengkurap dan masih menggunakan helm.

Polisi yang mendapat laporan kejadian tersebut langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa mayat tersebut beridentitas FN, seorang rentenir. FN tewas dengan luka tusuk di perut.

Pelaku pembunuhan ternyata adalah nasabah FN sendiri, berinisial TT. Pelaku merasa sakit hati saat ditagih utang oleh FN.

TT mengeksekusi FN di TKP tempat penemuan mayat.
Ia menggunakan golok untuk menghabisi nyawa FN.

Polisi berhasil mengamankan TT pada Senin, 29 Januari 2024, pukul 21.00 WIB. TT diamankan di wilayah Cipeles, Sumedang.

TT dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Motif Pembunuhan Sakit Hati

Motif pembunuhan ini adalah sakit hati.
TT merasa kesal karena sering ditagih utang oleh FN.

TT mengaku memiliki utang kepada FN sebesar Rp2 juta. Ia sering ditagih oleh FN, namun tidak mampu melunasinya.

Pada Minggu, 28 Januari 2024, FN kembali menagih utang TT. TT yang merasa kesal akhirnya nekat membunuh FN.

Penangkapan Pelaku

Polisi berhasil mengamankan TT pada Senin, 29 Januari 2024, pukul 21.00 WIB. TT diamankan di wilayah Cipeles, Sumedang.

Polisi berhasil mengamankan TT berkat penyelidikan yang cepat dan akurat.
Polisi juga mendapat bantuan dari masyarakat dalam mengungkap kasus ini.

Baca Juga : Dampak Negatif Utang: Nyawa Pria Melayang