Jakarta, SatuRakyat – Satu Keluarga, Penganiayaan maut yang menimpa satu keluarga di Desa Soro, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengejutkan masyarakat setempat. Terduga pelaku yang diketahui enam orang bersaudara, terdiri dari tiga kakak beradik, yaitu Idrajit (20), Arfin (25), dan Laode (21), serta tiga sepupu lainnya yang identitas mereka belum diketahui secara detail.
Kepala Desa Soro, Abdul Hadi, memberikan informasi bahwa dari keenam terduga pelaku, polisi baru berhasil mengamankan dua orang, sementara empat orang lainnya masih dalam pengejaran. Menariknya, antara pelaku dan korban merupakan tetangga yang tinggal dalam jarak yang cukup dekat. Kades Abdul Hadi mengungkapkan bahwa keenam terduga pelaku masih merupakan kerabat dekat satu sama lain.
Pelaku Pembunuhan
Korban dari penganiayaan maut tersebut adalah Nurdin (54) beserta istrinya, Nurmi (35), dan anak mereka, Faturahmi (30). Nurdin tewas di tempat akibat ditombak dan mengalami luka bacok yang cukup parah. Abdul Hadi menjelaskan bahwa motif penganiayaan bermula dari kematian Landu, ibu dari tiga terduga pelaku. Mereka menduga bahwa Landu meninggal karena disantet oleh Nurmi, meskipun sebelumnya Landu sudah lama menderita asma akut.
Pada malam kejadian, tiga anak dan tiga keponakan dari almarhumah Landu mendatangi rumah Nurdin dan melakukan penganiayaan yang tragis. Akibatnya, Nurdin tewas, Nurmi selamat, tetapi Faturahmi mengalami luka akibat tombak beracun dan saat ini sedang dirawat di RSUD Bima.
Meskipun tragedi ini telah mengguncang Desa Soro, namun kondisi di desa tersebut masih dianggap kondusif dan aman. Aparat kepolisian tetap berjaga-jaga untuk mengantisipasi potensi kerusuhan atau insiden tidak diinginkan pascakejadian. Nurdin telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Oi Ncinggi, sementara ibu dari terduga pelaku dikebumikan di TPU Dusun Moti.
Seiring dengan peristiwa ini, masyarakat setempat berharap agar situasi tetap aman dan kondusif. Tetapi, masih terdapat kekhawatiran terkait potensi ketegangan yang mungkin timbul setelah pemakaman korban. Semua pihak berharap agar penegakan hukum dapat berjalan dengan adil untuk membawa keadilan bagi korban dan mencegah terjadinya konflik lebih lanjut di masyarakat.
Baca Juga : Wanita Tertua di Iran Meninggal Dunia pada Usia 125 Tahun