rumah sakit , ternama di Tegal, yakni Rumah Sakit Umum (RSU) Mitra Keluarga Tegal dan RSU Mitra Keluarga Slawi, terjerat dalam skandal besar setelah terbukti melakukan kecurangan mengerikan terhadap BPJS Kesehatan. Kedua rumah sakit ini terbukti menagih layanan kesehatan yang tidak pernah dilakukan, atau disebut dengan phantom procedure, yang menyebabkan kerugian besar hingga Rp4.884.808.700 miliar. Akibat tindakan curang ini, BPJS Kesehatan Cabang Tegal memutus kerja sama mereka, sesuai dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 Tahun 2020.

Skema Kecurangan Besar di RSU Mitra Keluarga Tegal

Sebagian besar dari total kerugian yang fantastis itu, yakni Rp4.754.206.300,00, berasal dari kecurangan di RSU Mitra Keluarga Tegal. Rumah sakit ini secara sistematis menagih layanan kesehatan fiktif, termasuk prosedur medis yang tidak pernah mereka lakukan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tindakan ini tidak hanya melanggar aturan BPJS Kesehatan, tetapi juga mengkhianati kepercayaan pasien yang seharusnya mendapatkan perawatan sesuai hak mereka.
Kecurangan Rumah Sakit di Tegal Diputus Kerja Sama dengan BPJS

Fakta Mengejutkan di RSU Mitra Keluarga Slawi

Kecurangan serupa juga ditemukan di RSU Mitra Keluarga Slawi, dengan dua kategori kecurangan yang berbeda. Pertama, terdapat 7 kasus di mana rumah sakit menagihkan pemasangan ventilator pada pasien rawat inap peserta JKN. Ironisnya, audit BPJS Kesehatan menunjukkan bahwa prosedur tersebut tidak pernah dilakukan, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp130.602.400,00.

Kedua, terdapat 26 kasus penagihan pemasangan ventilator yang masih berstatus pending, tetapi diduga kuat juga merupakan prosedur fiktif. Potensi kerugian dari kasus pending ini diperkirakan mencapai Rp591.137.000,00. Praktik tak bermoral ini jelas memperburuk citra pelayanan kesehatan yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan kejujuran.

Tindakan Tegas BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan mengambil langkah tegas dengan segera memutus kerja sama dengan kedua rumah sakit tersebut. Hal ini sesuai dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur tentang sanksi bagi fasilitas kesehatan yang terbukti melakukan kecurangan. Pemutusan kerja sama ini merupakan upaya nyata BPJS Kesehatan untuk menjaga integritas dan keberlangsungan program JKN, serta melindungi hak-hak peserta dari tindakan yang merugikan.

“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk penipuan atau kecurangan yang merugikan peserta JKN dan BPJS Kesehatan. Setiap fasilitas kesehatan yang melanggar aturan akan diberikan sanksi tegas, termasuk pemutusan kerja sama,” tegas perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Tegal dalam pernyataan resminya.

Dampak pada Pasien dan Kepercayaan Publik

Dengan diputusnya kerja sama ini, kedua rumah sakit tersebut tidak lagi bisa melayani pasien peserta JKN. Pasien yang biasanya dirawat di RSU Mitra Keluarga Tegal dan Slawi harus segera mencari alternatif fasilitas kesehatan lain yang masih bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Ini menjadi tamparan keras bagi peserta JKN, yang tentunya merasa dirugikan oleh tindakan curang pihak rumah sakit.

Kasus ini juga menciptakan gelombang ketidakpercayaan terhadap kualitas dan integritas layanan kesehatan di kedua rumah sakit tersebut. Masyarakat kini merasa waswas terhadap fasilitas kesehatan yang mereka kunjungi, bertanya-tanya apakah mereka benar-benar mendapatkan layanan yang pantas dan sesuai prosedur.

Pengawasan Ketat dan Reformasi Layanan Kesehatan

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan mereka. Mereka juga membuka jalur pengaduan bagi peserta JKN yang merasa dirugikan oleh fasilitas kesehatan, sehingga setiap indikasi kecurangan dapat segera diinvestigasi dan ditindaklanjuti.

Para pakar juga menilai bahwa kasus ini menyoroti pentingnya reformasi dalam sistem pengawasan layanan kesehatan di Indonesia. Praktik-praktik curang seperti ini tidak hanya mencoreng nama rumah sakit yang bersangkutan, tetapi juga merugikan masyarakat dan negara. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas rumah sakit harus menjadi prioritas agar kejadian serupa tidak terulang.

Langkah Hukum dan Penyelidikan Lanjutan

Saat ini, BPJS Kesehatan sedang mempersiapkan penyelidikan lanjutan dan kemungkinan akan melibatkan pihak berwenang untuk memproses kasus ini secara hukum. Jika terbukti ada tindak pidana dalam kecurangan ini, maka bukan tidak mungkin para pelaku akan dihadapkan pada sanksi pidana yang lebih berat.

Masyarakat berharap agar proses hukum ini berjalan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya yang berniat melakukan kecurangan serupa.

Penutup

Kasus kecurangan yang dilakukan oleh RSU Mitra Keluarga Tegal dan RSU Mitra Keluarga Slawi menjadi peringatan keras bagi seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Tindakan curang, seperti phantom procedure, tidak akan ditoleransi dan akan dihadapi dengan sanksi tegas. BPJS Kesehatan telah membuktikan komitmennya untuk melindungi hak-hak peserta dan menjaga integritas program JKN.

Di sisi lain, masyarakat dan peserta JKN harus lebih waspada dan proaktif dalam melaporkan setiap kejanggalan yang mereka temui. Dengan sinergi antara BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, dan masyarakat, diharapkan pelayanan kesehatan di Indonesia dapat terus meningkat dan memberikan pelayanan yang jujur serta berkualitas bagi semua pihak.


Baca Juga : KDRT Selebgram Afifah Riyad