
Mulai tahun 2025, usia pensiun bagi tenaga kerja Indonesia akan meningkat menjadi 59 tahun. Kemnaker menekankan bahwa ketentuan usia pensiun telah ditetapkan secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan yang vigente.
Kepala Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengonfirmasi bahwa ketentuan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
PP tersebut mengamanatkan adanya penambahan usia pensiun sebanyak satu tahun setiap tiga tahun berikutnya, sehingga pada tahun 2019 ditetapkan usia pensiun 57 tahun, meningkat menjadi 58 tahun pada tahun 2022, dan menjadi 59 tahun pada tahun 2025.
Usia pensiun merupakan batas usia maksimal bagi tenaga kerja untuk menghentikan aktivitasnya. Namun, ketentuan ini harus diadaptasi sesuai dengan karakteristik pekerjaan dan beban kerja yang sering kali memerlukan stamina, kekuatan fisik, ketelitian, dan aspek-aspek lainnya.
Pada usia tersebut, tenaga kerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) berhak memperoleh manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, baik selama masa kerja maupun setelah masa kerja berakhir. Manfaat JP dapat diuangkan ketika peserta mencapai usia pensiun, mengalami cacat total permanen, atau oleh ahli waris jika peserta meninggal dunia.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, usia pensiun pekerja pada tahun 2025 ditentukan pada usia 59 tahun. Ke depannya, usia pensiun pekerja akan terus dinaikkan secara bertahap hingga mencapai 65 tahun pada tahun 2043. Penyesuaian ini didasarkan pada penelitian komprehensif tentang peningkatan usia harapan hidup dan kondisi kesehatan masyarakat Indonesia yang semakin membaik.
Sunardi juga menekankan bahwa Jaminan Pensiun (JP) merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Selain JP, perusahaan juga berkewajiban untuk memberikan pesangon, penghargaan masa kerja, dan Jaminan Hari Tua (JHT). Pemberian perlindungan sosial ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pekerja.
Selain itu, Sunardi mengingatkan bahwa peraturan perundang-undangan telah mengatur tentang Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai mekanisme teknis pelaksanaan antara pekerja dan pemberi kerja. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sarman Simanjorang menyambut positif hal itu seiring masih relevan dengan usia produktif hingga 60 tahun. Hal ini juga dapat menambah produktivitas karyawan hingga usia maksimal 59 tahun.
Sarman menuturkan, sebelumnya usia pensiun 55 tahun, padahal itu masih masa produktif. Dengan usia pensiun 55 tahun, Sarman menilai pegawai terutama pegawai negeri sipil (PNS) dan karyawan swasta yang sebelumnya produktif menjadi tidak produktif.
“Menurut hemat kami menambah produktivitas pekerja sampai usia maksimal 59 tahun. Tentu semakin meningkatkan kesejahteraan di usia tua. Manfaatkan masa kerja hingga usia 59 tahun dengan fasilitas jaminan hari tua dalam hal ini,”
Pengusaha Diharap Memiliki Sosialisasi
Selain mengusulkan sosialisasi komprehensif tentang kenaikan batas usia pensiun menjadi 59 tahun, Sarman juga menyoroti perlunya pengadaptasian kontrak kerja antara perusahaan dan karyawan. Ia menekankan pentingnya komunikasi dan informasi kepada pengusaha tentang kebijakan ini untuk memperpanjang kewajiban pembayaran iuran jaminan hari tua bagi perusahaan dan karyawan.
Menurut Sarman, kenaikan batas usia pensiun hingga 59 tahun dapat meningkatkan kesejahteraan di masa tua karena rentang usia 50-59 tahun masih produktif dan dapat memberikan kontribusi signifikan. Ia juga menilai kebijakan ini bermanfaat bagi karyawan yang memasuki usia 60 tahun, karena memungkinkan mereka memanfaatkan jaminan hari tua untuk modal usaha.
Namun, Sarman mengakui bahwa terdapat potensi kelemahan dari kenaikan batas usia pensiun, yakni berkurangnya kesempatan promosi bagi karyawan yang lebih muda.
Memiliki JHT penting
Dalam diskusi Social Security Summit 2024, Sudarto, Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan, menegaskan bahwa jaminan sosial berperan penting dalam menjamin kesejahteraan pekerja saat memasuki masa pensiun.
Sudarto menekankan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan hak fundamental bagi pekerja selama masa aktif bekerja untuk mendapatkan penghasilan yang memadai di masa tua. “Sepanjang hidup kita melalui siklus dari pendidikan, bekerja, hingga pensiun. Setelah pensiun, kita seharusnya tidak lagi dihantui kecemasan, karena jaminan sosial akan memberikan perlindungan,” tandas Sudarto.
Selain itu, Sudarto menekankan urgensi menerapkan skema yang tepat untuk mempercepat perluasan cakupan BPJS Ketenagakerjaan. Menurut data, per Oktober 2024, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai 40,83 juta, padahal jumlah pekerja formal dan informal sekitar 150 juta.
Lebih lanjut, saat ini hanya sekitar 14 juta pekerja yang terdaftar dalam program pensiun dan 16 juta dalam program JHT dari total 140-145 juta pekerja. “Ini menjadi perhatian kita. Kita tidak ingin saat pensiun hanya mengandalkan bantuan sosial, yang pada akhirnya membebani APBN,” ungkapnya.
Hal senada juga diutarakan oleh I Gede Dewa Karma Wisana, peneliti Demografi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI). Ia menekankan pentingnya mempersiapkan pendapatan di masa tua (dividen). Sebab, saat memasuki usia lansia, pengeluaran akan meningkat signifikan dibandingkan pendapatan. JHT dapat menjadi solusi penting untuk memastikan pekerja tetap dapat hidup layak meskipun tidak lagi berada dalam usia produktif.
Pekerja Yang Memasuki Usia Lansia
Oleh karena itu, lanjut dia, ketika pekerja memasuki usia lanjut, pengeluaran mereka akan jauh melebihi pendapatan.
“Dalam kajian demografi, kami sangat memperhatikan siklus hidup. Kita perlu mempertimbangkan keuntungannya dan mempersiapkan keuntungan dari bonus demografi yang kita miliki,” paparnya.
I Gede turut mendorong para pekerja yang masih produktif dan punya pendapatan untuk mempersiapkan di hari tua, salah satunya melalui JHT.
“Jadi kita berencana menyiapkan strategi agar penduduk yang sekarang produktif tidak hanya memiliki pendapatan yang cukup dan hidup layak, tapi mampu menyiapkan hari tua. Sehingga, konsumsinya bisa mencukupi lewat pendapatan atau income investasi yang sudah mereka kumpulkan saat muda hari ini,” terangnya.
Baca Juga : Microsoft Dorong Pengguna Windows 10 untuk Upgrade ke Windows 11: Apa yang Harus Anda Ketahui