Jakarta – Penganiayaan, dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencuat ke permukaan setelah sebuah video memperlihatkan seorang anak dianiaya oleh ayahnya viral di media sosial. Peristiwa yang terjadi di Sumatera Selatan ini menimbulkan keprihatinan luas dari masyarakat, terutama karena pelaku penganiayaan diduga adalah ayah kandung korban. Video yang diunggah oleh akun Twitter @bacottetangga__ langsung mendapat sorotan publik setelah tersebar secara viral.

Kronologi Penganiayaan

Video berdurasi 1:25 detik tersebut memperlihatkan momen tragis di mana seorang pria yang diduga adalah ayah kandung korban melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya. Dalam video tersebut, tampak sang ayah dengan keji menyeret dan membanting anaknya yang terlihat tidak berdaya. Penganiayaan tersebut tidak hanya berupa pukulan, tetapi juga melibatkan ancaman kekerasan dengan menggunakan golok yang terselip di pinggang kiri sang ayah.

Salah satu bagian paling mengkhawatirkan dari video ini adalah ketika sang ayah mengincar bagian vital tubuh anaknya, termasuk kepala. Anak tersebut hanya bisa menangis kesakitan sambil memegangi pinggangnya, yang diduga terkena pukulan. Meskipun belum jelas apa yang menjadi pemicu penganiayaan tersebut, rekaman video menunjukkan tingkat kekerasan yang sangat mengkhawatirkan dan mengundang kemarahan publik.
Viral! Penganiayaan Anak oleh Ayah di Sumsel

Reaksi Publik dan Viral di Media Sosial

Setelah diunggah oleh akun Twitter @bacottetangga__, video penganiayaan ini langsung menyebar dengan cepat dan menjadi viral. Unggahan tersebut dilengkapi dengan tulisan: “TW // Penganiayaan anak. Dih bapak to*lol. Sumsel,”** yang menambah keprihatinan publik terhadap tindakan brutal sang ayah. Hingga kini, video tersebut telah disaksikan ribuan kali oleh pengguna platform X (dahulu Twitter), dan banyak yang mengutuk aksi kekerasan ini.

Komentar-komentar yang datang dari netizen mayoritas berisi kecaman terhadap pelaku, serta seruan agar pihak berwajib segera menindak tegas kasus ini. “Bagaimana bisa seorang ayah tega berbuat seperti ini kepada anaknya sendiri?” tulis salah satu pengguna. Banyak yang menuntut agar aparat hukum segera turun tangan dan memberikan perlindungan kepada korban serta hukuman berat kepada pelaku.

Respons Aparat Penegak Hukum

Menyikapi viralnya video ini, pihak kepolisian setempat langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang beredar, kejadian penganiayaan ini terjadi di Sumatera Selatan, namun hingga saat ini identitas pasti pelaku dan korban belum diumumkan secara resmi oleh pihak berwenang.

Polisi juga sudah mulai mengumpulkan bukti-bukti terkait, termasuk rekaman video yang tersebar di media sosial. Mereka juga akan memanggil saksi-saksi dan pihak-pihak yang terlibat untuk memberikan keterangan lebih lanjut. “Kami akan segera menindaklanjuti kasus ini. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan, terutama terhadap anak,” ujar salah satu petugas kepolisian setempat.

Kekerasan Terhadap Anak: Kasus yang Kian Meningkat

Kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia terus menjadi sorotan karena angkanya yang meningkat dari tahun ke tahun. Menurut data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), jumlah laporan kekerasan terhadap anak mengalami peningkatan signifikan sejak pandemi. Kekerasan fisik yang dilakukan oleh orang tua atau anggota keluarga lain adalah salah satu jenis kekerasan yang paling banyak dilaporkan.

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sering kali tersembunyi dan sulit terungkap karena dianggap sebagai masalah privat keluarga. Namun, dengan semakin maraknya penggunaan media sosial, banyak kasus yang mulai terkuak ke publik, seperti yang terjadi dalam video viral ini. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan setiap bentuk kekerasan yang mereka saksikan agar korban mendapatkan perlindungan yang layak.

Perlindungan Hukum bagi Anak

Di Indonesia, anak-anak memiliki perlindungan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam undang-undang ini, setiap bentuk kekerasan terhadap anak dapat dikenakan hukuman berat, termasuk hukuman penjara dan denda yang signifikan. Tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh orang tua kandung pun tidak dikecualikan, dan justru dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap hak anak.

Dalam kasus ini, jika terbukti bahwa pelaku memang ayah kandung korban, maka ia dapat dijerat dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan terhadap anak. Hukuman maksimal yang dapat dikenakan bisa mencapai 10 tahun penjara, tergantung pada tingkat luka yang dialami oleh korban.

Pesan dari Peristiwa Ini

Kasus penganiayaan anak yang viral ini memberikan kita semua pengingat akan pentingnya menjaga hak-hak anak dan memberikan perlindungan yang memadai. Anak-anak merupakan kelompok yang paling rentan dalam masyarakat, dan mereka berhak mendapatkan kasih sayang, perhatian, serta lingkungan yang aman untuk tumbuh dan berkembang.

Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mencegah dan melaporkan setiap tindakan kekerasan yang terjadi di sekitarnya. Dengan semakin terbukanya akses informasi melalui media sosial, seperti yang terjadi pada kasus ini, kita semua bisa ikut berpartisipasi dalam melindungi anak-anak dari kekerasan dan pelecehan.

Dengan semakin banyaknya kasus kekerasan terhadap anak yang terungkap, diharapkan aparat hukum dapat bertindak tegas untuk memberikan keadilan kepada korban dan memastikan pelaku kekerasan mendapatkan hukuman yang setimpal. Mari kita jaga lingkungan kita, laporkan setiap bentuk kekerasan, dan bersama-sama menciptakan dunia yang lebih aman bagi anak-anak.

Baca Juga : 2 Komplotan Curanmor Tembak Mati Seorang Pria di Tengah Aksi