Jakarta 23 Januari 2024 SatuRakyat – Demi Kalung Emas, Seorang wanita muda di Bolaang Mongondow Timur, nekat membunuh keponakannya demi mengambil kalung emas milik korban.

Pelaku Arnita Mamonto alias Aning (19), merencanakan pembunuhan tersebut setelah melihat perhiasan korban.

Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi mengatakan, pembunuhan bermula saat Aning melihat korban dan ibunya berada di rumah neneknya pada Kamis (18/1) sekitar pukul 10.30 WITA.
Aning kemudian merencanakan pembunuhan setelah melihat perhiasan korban.

Aning pergi ke rumah neneknya dan mengajak korban untuk mendatangi rumahnya.
Saat korban berada di rumah Aning, korban disuruh menunggu karena Ia akan menitipkan anaknya.

Setelah menitipkan anaknya, Aning mengajak korban mengambil sayur.
Aning pun juga sudah membawa pisau untuk melakukan aksinya.

Keduanya pergi ke lorong baret, Desa Tutuyan III, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Boltim, dengan membawa pisau.
Saat berkendara, korban mengeluh kelelahan dan meminta Aning untuk menggendongnya.
Aning menuruti permintaan korban dan membawa korban ke sasarannya.

Setibanya di lokasi kejadian, Aning menurunkan korban dan mendorongnya hingga tertelungkup di tanah.
Aning kemudian menindih korban dari atas, sehingga korban sudah tidak bisa bergerak.

Ia menutup mulut korban dan menggorok lehernya dari arah kiri dan kanan sehingga terputus.
Aning menjatuhkan kepala korban ke dalam selokan.

Demi Harta Kalung Emas

Aning mengambil perhiasan yang dikenakan korban, yaitu satu buah kalung, satu buah gelang, dan dua buah cincin, setelah membunuhnya.
Ia kemudian mendorong badan korban ke selokan.

Aning membuang pisau yang digunakannya untuk membunuh korban, lalu kembali ke rumahnya.
Di rumah, Aning juga sempat mandi dan salat sebelum pergi ke rumah tantenya untuk menjemput anaknya
Baju yang dikenakan ditinggalkan di atas mesin cuci.

Aning kemudian pergi ke rumah tantenya untuk menjemput anaknya yang masih balita.
Ia kemudian pergi keluar bersama anaknya untuk menjual perhiasan yang diambilnya dari korban.

Terancam Hukuman Mati

Aning dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 365 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, terungkap bahwa Aning sudah lama merencanakan pembunuhan tersebut.
Aning melakukan pembunuhan untuk mencuri perhiasan emas milik korban.

Akibat perbuatannya, kepala korban putus.
Korban juga mengalami beberapa luka di bagian kepala.
Aning terburu-buru melakukan pembunuhan karena tempat kejadian pembunuhan berada di dekat rumahnya.

Terobsesi Film Psikopat

Sugeng mengatakan pihaknya akan menyelidiki kejiwaan Aning.
Pihaknya akan mengundang psikolog untuk memeriksa Aning.

“Nanti kita tes psikologi, karena dia banyak nonton film sadis, Film sadis yang leher dan tangannya dipotong, Akhirnya dia terobsesi,” kata Sugeng.
Kalau dibilang normal tidak,tapi sakit jiwa juga,” ujarnya.

Baca Juga : Indonesia Masters 2024: Jonatan Christie dan An Se-young