Jakarta, SatuRakyat – Warga, di Bengkulu telah menarik perhatian publik. Anggota Komando Distrik Militer (Kodim) 0409/Rejang Lebong, Bengkulu, telah mengambil langkah untuk menyerahkan mortir tersebut kepada pihak kepolisian untuk dimusnahkan.

Penemuan Mortir yang Mencengangkan: Kisah dari Desa Karang Jaya

Mortir tersebut ditemukan oleh seorang warga di Desa Karang Jaya, Kecamatan Selupu Rejang, pada Jumat (19/4) sekitar pukul 11.30 WIB, ketika sedang mencari umbi talas. Menurut keterangan dari Plt Kepala Staf Kodim 0409/Rejang Lebong, Kapten Inf Toni Antoni, mortir tersebut telah diperiksa oleh petugas Denpal II/I Curup.

Munisi Berpotensi Berbahaya: Ancaman yang Harus Diatasi dengan Bijaksana

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mortir tersebut tidak memiliki pukulan di bagian atas dan ekor daya luncur, namun masih bisa meledak jika terkena benda keras atau dibakar. Kepada masyarakat, Kapten Inf Toni Antoni memberikan pesan untuk tidak mengutak-atik barang-barang seperti itu, melainkan segera melaporkannya kepada anggota TNI/Polri.

Langkah Tindakan yang Bijaksana: Penanganan oleh Pihak Kepolisian

Munisi mortir 81 Tampela yang ditemukan tersebut telah diamankan di Mapolsek Selupu Rejang dan akan dimusnahkan oleh tim Jihandak Polda Bengkulu setelah ditanam dalam tanah. Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak, menjelaskan bahwa penemuan ini berawal dari dua warga yang sedang mencari umbi talas di aliran saluran irigasi.

Kepedulian terhadap Keamanan: Tindakan Cepat dan Tepat

Kedua warga tersebut merasa curiga saat menemukan benda yang menyerupai umbi keladi, yang ternyata adalah mortir, sehingga mereka langsung menyerahkannya kepada anggota Koramil 409-05 Curup. Temuan ini kemudian ditindaklanjuti dengan penyerahan kepada Polsek Selupu Rejang untuk pengamanan dan pemusnahan.

Pesan untuk Masyarakat: Waspada dan Bertindak Bijaksana

Berita tentang penemuan mortir ini memberikan pesan yang penting bagi masyarakat, yaitu untuk selalu waspada dan berhati-hati saat melakukan aktivitas di area yang berpotensi berbahaya. Melaporkan temuan barang-barang mencurigakan kepada pihak berwenang adalah langkah yang bijaksana untuk mencegah terjadinya bahaya yang tidak diinginkan.