Jakarta, SatuRakyat – Uban Rambut. Munculnya uban rambut seringkali menjadi hal yang kurang menyenangkan.
Warna putih yang kontras dengan warna rambut asli terkadang mengganggu penampilan.
Dorongan untuk mencabut uban pun kerap kali muncul.Namun, tahukah Anda bahwa mencabut uban bukanlah solusi yang tepat?

Mengapa Rambut Beruban?

Rambut manusia mendapatkan warnanya dari pigmen yang disebut melanin.
Melanin diproduksi oleh sel melanosit yang terdapat pada folikel rambut.

Seiring bertambahnya usia, produksi melanin berkurang.
Akibatnya, rambut yang tumbuh baru akan berwarna putih atau abu-abu, inilah yang kita kenal sebagai uban.

Faktor lain yang bisa menyebabkan munculnya uban selain usia adalah faktor genetik, stres oksidatif, kekurangan vitamin B12, dan kondisi medis tertentu seperti anemia atau penyakit autoimun.

Mengapa Mencabut Uban Tidak Dianjurkan?

Mencabut uban tidak hanya menghilangkan rambut itu sendiri, namun juga bisa merusak folikel rambut tempat tumbuhnya rambut.
Folikel yang rusak berisiko tidak bisa lagi memproduksi rambut baru, sehingga area tersebut bisa menjadi botak.

Mencabut uban, terutama secara paksa, dapat menyebabkan iritasi pada kulit kepala.
Luka kecil akibat cabutan tersebut juga berpotensi menjadi tempat masuknya bakteri atau jamur, sehingga berisiko menimbulkan infeksi.

Beredar anggapan bahwa mencabut uban justru akan membuat uban tumbuh lebih banyak.
Faktanya, jumlah uban yang muncul ditentukan oleh faktor genetik dan produksi melanin.

Mencabut uban tidak mempengaruhi hal tersebut.
Rambut baru yang tumbuh di tempat uban yang dicabut tetap akan berwarna putih karena produksi melanin yang berkurang.

Tinjauan dari Sudut Pandang Agama Islam

Bagi umat muslim, terdapat pandangan tersendiri mengenai kebiasaan mencabut uban.
Hadis Riwayat Muslim (2341) menyebutkan bahwa Rasulullah SAW memakruhkan (dibenci) perbuatan mencabut uban.
Maksudnya, perbuatan tersebut lebih baik dihindari.

Namun perlu dicatat bahwa makruh dalam hadis ini tidak sampai pada tingkatan haram (dilarang).
Ini berarti mencabut uban bukanlah perbuatan yang dosa besar.

Para ulama sepakat bahwa memotong uban diperbolehkan.
Hal ini karena memotong tidak sama dengan mencabut. Memotong uban dilakukan dengan cara yang lebih halus dan tidak merusak folikel rambut.

Baca juga : Barcelona vs PSG: 1-4 El Barca kalah di kandang