Jakarta, SatuRakyat –Pelajar Ditangkap, 5 orang pelajar pelaku pembacokan di tangkap polisi usai tewaskan satu pelajar Kejadian berlangsung di Kampung Bunikasih Peuntas, Desa Mekarwangi, Kecamatan Warungkondang, Cianjur
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, lima orang tersebut bukanlah geng motor.
Kalau geng motor itu biasa konvoi, lalu menyerang korbannya secara acak tapi kasus ini tidak. Sehingga kita pastikan kasus ini bukan penyerangan dari geng motor,” kata Aszhari
Berdasarkan hasil penyelidikan lanjut ,korban dan pelaku sudah membuat rencana untuk bertemu dan saling berkelahi melalui pesan singkat di media sosial. Hingga akhirnya para pelaku mendatangi korban di lokasi yang telah ditentukan korban dan pihak lainnya untuk berkelahi.
Akibat pertemuan dan berlangsungnya perkelahian salah satu korban meninggal dunia, dan satu lainya terpaksa dirawat karena mengalami luka bacok. Ini merupakan perkelahian antara sekolah yang sudah turun-temurun saling bermusuhan,” ucapnya.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan adan 12 orang pelaku yang terlibat dalam aksi pembacokan tersebut. Namun hingga saat ini baru 5 pelaku yang sudah diamankan.
Dari lima orang pelaku ini, dua di antaranya masih dibawah umur.Sedangkan tujuh pelaku lainnya masih buron dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ucapnya,lima orang pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing.
Lima orang yang ditangkap berstatus pelajar SMK negeri di Cianjur,
Aszhari menyebutkan, akibat perbuatanya para pelaku dikenakan pasal 76c Junto 80 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau pasal 170 ayat 2 KUHP Junto pasal 351 ayat 2 KUHP. dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 3 miliar.