Jakarta, 14 Januari 2024 SatuRakyat – Israel membantah gugatan yang dilayangkan oleh Afrika Selatan terhadapnya di ICJ.

Sumber : Israel says South Africa distorting the truth in ICJ genocide case

Afrika Selatan mengklaim bahwa Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina dalam perang yang sedang berlangsung di Gaza.
Afrika Selatan juga meminta pengadilan untuk memerintahkan Israel menghentikan kegiatan militernya yang sedang dilakukan di Gaza.
Sehari tepat setelah Afrika Selatan mengajukan gugatannya. Israel juga mengajukan pembelaannya di pengadilan.

Afrika Selatan mengklaim bahwa Israel telah melanggar Konvensi Genosida 1948. Yang dimana diketahui bahwa kedua negara telah menandatangani perjanjian ini, dan negara yang terlibat berkewajiban untuk mencegah terjadinya genosida.

Israel telah berperang melawan Hamas, kelompok penguasa di Gaza, sejak tanggal 7 Oktober.

Ketika ratusan militan Hamas datang menyerbu, diduga menewaskan sekitar 1.300 orang dan menyandera sekitar 240 orang saat kembali ke Gaza.

Kementerian Kesehatan Gaza yang dikelola Hamas mengatakan lebih dari 23.350 orang, kebanyakan wanita dan anak-anak, telah terbunuh selama perang berlangsung.

Pada hari Kamis, 17 hakim pengadilan mendengarkan pengacara Pengadilan Tinggi Afrika Selatan Tembeka Ngcukaitobi menjelaskan bagaimana “niat genosida” terlihat sangat jelas “dari cara serangan militer yang dilakukannya terhadap Palestina.”
Dia mengatakan Israel mempunyai rencana untuk “menghancurkan” Gaza.

Adila Hassim, yang juga mewakili Afrika Selatan, mengatakan kepada pengadilan: “Hilangnya nyawa, harta benda, martabat dan kemanusiaan rakyat Palestina semakin meningkat dari hari ke hari dan tidak dapat diubah lagi.”, “Perintah dari pengadilan ini tidak dapat menghentikan penderitaan mereka.”

Dalam bukti yang diserahkan sebelum sidang, Afrika Selatan mengatakan tindakan Israel “dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar rakyat, ras, dan etnis Palestina.”

Pemerintah Jerman mengeluarkan pernyataan pembelaan terhadap pada hari Jumat “dengan tegas menolak tuduhan genosida”, dan mengatakan bahwa tuduhan tersebut “tidak berdasar”.

“Mengingat sejarah Jerman dan kejahatan terhadap kemanusiaan Holocaust, kami menganggap Pemerintah Federal sangat tertarik pada Konvensi Genosida…Kami dengan tegas menentang instrumentalisasi politik [Jerman].”

Juru bicara pemerintah Steffen Hebestreit mengatakan Jerman akan berbicara di hadapan ICJ.

Juru bicara Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak juga mengatakan dia yakin gugatan oleh Afrika Selatan “benar-benar tidak adil dan salah”.

“Pemerintah Inggris mendukung hak Israel untuk mempertahankan diri dalam kerangka hukum internasional,” katanya.

Apa yang dipublikasikan ICJ mengenai tuduhan genosida, meski diawasi secara ketat, jikalau tidak tuduhan tersebut dapat diduga hanya sebagai sekedar opini belaka dan tidak berdasarkan fakta yang ada.

Keputusan akhir mengenai masalah ini mungkin memakan waktu bertahun-tahun, namun pengadilan dapat mengambil keputusan lebih cepat atas permintaan Afrika Selatan untuk mengakhiri aksi militer yang sedang dilakukan oleh Israel saat ini.

 

Baca Juga : China Geram Terjadi Kekerasan Di Papua Nugini