Jakarta, SatuRakyat – Mutilasi, Wanita berinisial LK (20) telah melakukan tindakan yang mengerikan dengan memutilasi anaknya sendiri, memotong kepala bayi tersebut saat proses kelahiran.
Peristiwa tragis ini terungkap pada Selasa (30/1/2024) ketika polisi menemukan kepala bayi yang terpenggal di belakang rumah warga Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT). Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kepala bayi tersebut dimutilasi oleh ibunya sendiri, LK.
Kronologi Mutilasi
Berdasarkan pengakuan LK dalam pemeriksaan polisi, ia mengakui bahwa kelahiran bayi perempuan itu terjadi pada Selasa (23/1/2024) tanpa sepengetahuan suami dan orang tuanya.
Saat melahirkan, LK dengan tega menarik keluar kepala bayi dan menggunakan pisau cutter untuk memotong ari-ari dan tali pusar. Untuk mencegah bayi menangis, LK menutup mulutnya dengan tangan dan menggunakan kantong plastik hitam.
LK kemudian memasukkan bayi ke dalam kantong plastik dan membersihkan lantai dari sisa darah dengan menggunakan air yang dicampur dengan deterjen.
Keesokan harinya, sekitar pukul 06.00 WITA, LK membawa jasad bayi tersebut menggunakan kantong plastik hitam dan membuangnya ke hutan yang berjarak sekitar 150 meter dari rumahnya.
LK melakukan tindakan mutilasi tersebut karena kehamilannya berasal dari hubungan gelap dengan pria lain tanpa sepengetahuan suaminya yang berinisial AS.
Tersangka
Polisi segera menetapkan LK sebagai tersangka atas perbuatannya.
Pada hari Senin (29/1/2024), Kapolsek Miomaffo Timur, Ipda Aris Salama, mengumumkan penahanan LK sejak pagi hari Minggu (28/1/2029).
Aris mengungkapkan bahwa LK dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 80 Ayat 1-4 juncto Pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Akibat perbuatannya, LK kini menghadapi ancaman hukuman mati.
Komentar Warga
Kejadian ini mengejutkan masyarakat setempat dan menyisakan pertanyaan mengenai faktor-faktor yang mendorong seorang ibu untuk melakukan tindakan sekejam ini terhadap anaknya sendiri.
Sementara itu, proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan menentukan hukuman yang sesuai untuk pelaku. Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan perlindungan anak dan mendukung upaya pencegahan kekerasan terhadap anak.
Baca Juga : Empat WNI Merebut Uang Turis Jepang di Thailand